Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan
Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan
Bidang Prasarana, Sarana Dan Penyuluhan
Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Bidang Perkebunan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan
Kepala Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Pertanian;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Ketersedian dan Distribusi Pangan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Ketersediaan Pangan
- Seksi Distribusi Pangan
- Seksi Kerawanan Pangan
Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan
Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Konsumsi Pangan;
- Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan;
- Seksi Keamanan Pangan;
Bidang Prasarana, Sarana Dan Penyuluhan
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan membawahi dari 3 (tiga) yaitu:
- Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan
- Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
- Seksi Penyuluhan.
Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Perlindungan Dan Perbenihan;
- Seksi Produksi;
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
Bidang Perkebunan
Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Perkebunan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunanprogram kerja Bidang Perkebunan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang perkebunan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Perkebunan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Perkebunan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perkebunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam pelaksanaan fungsinya, Bidang Perkebunan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Perlindungan Dan Perbenihan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kepala Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaankegiatan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Peternakan Dan kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam pelaksanaan fungsinya, Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Perbibitan dan Produksi
- Seksi Kesehatan Hewan
- Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran