Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura Membawahi – mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.