Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kepala Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan – Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.