Seksi Konsumsi Pangan

Seksi Konsumsi Pangan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga
lainnya di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.