Seksi Produksi (Perkebunan ) – Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan Produksi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Produksi;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Produksi;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Produksi;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Produksi;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Produksi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.