Seksi Pengolahan dan Pemasaran

Seksi Pengolahan Dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan Pengolahan Dan Pemasaran. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Pengolahan Dan Pemasaran;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Pengolahan Dan Pemasaran;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Pengolahan Dan Pemasaran;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Pengolahan Dan Pemasaran;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.