Seksi Distribusi Pangan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan pengembangan distribusi pangan. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Distribusi Pangan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Distribusi Pangan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Distribusi Pangan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Distribusi Pangan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan,evaluasi dan pelaporan di Seksi Distribusi Pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.