Sekretaris Dinas – mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian serta pengelolaan keuangan dan umum yang meliputi kegiatan kepegawaian, tata naskah dinas, perlengkapan, rumah tangga, humas dan keprotokolan serta perjalanan dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja di lingkungan dinas;
b. Penyiapan bahan administrasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan dinas;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas;
d. Pengelolaan perlengkapan, surat-menyurat, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan keprotokolan di lingkungan dinas;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan peremajaan data dalam sistem informasi manajemen Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
f. Penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi