Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Membawahi – mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.