Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan Lahan, Irigasi dan Pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data,serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan,evaluasi dan pelaporan di Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.