Kepala Bidang Perkebunan Membawahi – mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Perkebunan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Perkebunan;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Perkebunan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Perkebunan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Perkebunan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perkebunan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.