Kepala Dinas

Kepala Dinas – mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan Dan Pertanian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
d. Pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang di bidang Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;