Sub Bagian Umum

Sub. Bagian Umum – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan tata naskah dinas, kearsipan, kepegawaian, humas, rumah tangga, perlengkapan, humas dan keprotokolan serta perjalanan dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan, pengolahan data dan penyusunanrencana kegiatan Sub Bagian Umum;
b. Pengurusan tata naskah dinas, kearsipan, perjalanandinas, humas dan keprotokolan serta rumah tangga dilingkungan dinas;
c. Penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris dilingkungan dinas;
d. Pengurusan administrasi kepegawaian dan pengumpulan bahan pembinaan disiplin pegawai dilingkungan dinas;
e. Pelaksanaan proses administrasi pembinaan jabatan fungsional;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.