Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan Membawahi – mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.