Seksi Keamanan Pangan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan Keamanan Pangan. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Keamanan Pangan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Keamanan Pangan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Keamanan Pangan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Keamanan Pangan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Keamanan Pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.