Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan Pupuk, Pestisida dan Alsintan. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Pupuk,Pestisida dan Alsintan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.