Seksi Penyuluhan

Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan Penyuluhan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penyuluhan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Penyuluhan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Penyuluhan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Penyuluhan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Penyuluhan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.