Seksi Perbibitan Dan Produksi – Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan Perbibitan Dan Produksi. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perbibitan Dan Produksi menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Perlindungan Dan Pembenihan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Perlindungan Dan Pembenihan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Perlindungan Dan Pembenihan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Perlindungan Dan Pembenihan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.