Seksi Kerawanan Pangan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan pengembangan Kerawanan Pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Kerawanan Pangan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Kerawanan Pangan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Kerawanan Pangan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Kerawanan Pangan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Kerawanan Pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.