Sub Bagian Perencanaan

Sub. Bagian Perencanaan – Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan data, penyusunan rencana program serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan, pengolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan program di lingkungan dinas;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian dan monitoring program di lingkungan dinas;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan peremajaan data dalam sistem informasi manajemen Ketahanan Pangan Dan Pertanian;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan program di lingkungan dinas;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.