Kepala Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan Membawahi – mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Pertanian;
b. Penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan lembaga lainnya di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan tanaman pangan dan holtikultura, dan pengembangan distribusi pangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.