Seksi Kesehatan Hewan – Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kesehatan hewan. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi kesehatan hewan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi kesehatan hewan;
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi kesehatan hewan;
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi kesehatan hewan;
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi kesehatan hewan;
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi kesehatan hewan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.