Sub Bagian Keuangan – mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi, akuntansi dan anggaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Sub Bagian Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan, pengolahan data dan penyusunan anggaran, belanja dan akuntansi keuangan;
b. Pengurusan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar di lingkungan dinas;
c. Pengurusan kegiatan akuntansi keuangan di lingkungan dinas;
d. Pengurusan perhitungan anggaran di lingkungan dinas;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris