Seksi Ketersediaan Pangan – mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan pengembangan tanaman pangan dan
holtikultura. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketersedian Pangan
b. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pengelolaan kegiatan teknis di Seksi Ketersedian Pangan
c. Pengumpulan dan penyiapan bahan, serta pelaksanaan pembinaan di Seksi Ketersediaan Pangan
d. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Seksi Ketersediaan Pangan
e. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Seksi Ketersediaan Pangan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.